Selasa, 22 Oktober 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » » » Jarak Tempuh Sepeda Motor Dibatasi Part 1

Jarak Tempuh Sepeda Motor Dibatasi Part 1

Mas bro mba sist apakah sudah mengetahui bahwa saat ini ada wacana pembatasan jarak tempuh sepeda motor?Bagi yang belum tahu, saya beritahukan info yang didapat dari tabloid otomotif versi cetak bahwa saat ini ada wacana pembatasan jarak tempuh sepeda motor maksimal 200km yang dilontarkan oleh Irjen Pudji Hartanto, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. "Terutama saat melampaui 200km, konsentrasi pengendara sepeda motor menjadi kendor dan itu sangat membahayakan jika tetap dipaksa mengendara." Kata Pak Pudji. 
Beliau mengacu ke banyaknya korban meninggal pada saat mudik lebaran karena tingkat konsentrasi pengendara sepeda motor yang 5 kali lipat dibanding pengendara mobil dinilai sebagai penyebab pengendara sepeda motorrentan kecelakaan fatal. Kepolisian bahkan akan menyiapkan aturan khusus agar sepeda motor tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin. Contohnya adalah sepeda motor nopol (nomor polisi) B alias Jakata dilarang masuk ke daerah Bandung (Nopol D). Ada yang saya kurang mengerti dimari, pembatasan jarak tempuh sepeda motor yang hanya 200km itu apakah berdasarkan 1 kali perjalanan di mana dari start sampai finish(maksudnya dari awal berangkat sampai tempat tujuan) berjarak 200km yang ditempuh tanpa istirahat?Atau misalnya sepeda motor nopol B hanya boleh dipakai dalam radius 200km saja atau bagaimana ya?

Lalu untuk aturan khusus yang katanya agar motor tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin, memangnya jarak tempuh yang aman untuk kemampuan mesin itu sampai berapa kilometer ya?AGak kurang jelas kemampuan mesin tersebut per hari atau per tahun?Atau jangan-jangan 200km itu adalah kemampuan mesin per hari?Kalau benar maka agak aneh juga karena sepengetahuan saya selama mesin mendapatkan pendinginan yang cukup maka kemampuannya tetap terjaga. Contohnya jika dalam kemacetan yang cukup parah, ada yang overheat pertanda kemampuan mesin turun drastis lantaran kepanasan padahal bisa saja sepeda motor tersebut baru menempuh jarak beberapa kilometer tapi karena macet parah, mesin tidak mendapatkan pendinginan yang cukup. 

Turing bersama yang biasanya dilakukan pabrikan sepeda motor untuk menguji kualitas produknya juga dalam 1 kali perjalanan bisa menempuh lebih dari 200km tapi kemampuan mesin masih terjaga, seperti turing Yamaha Mio J, Honda Absolute Revo yang menempuh lintas Sumatra, Suzuki juga melalui Suzuki Jelajah Negeri atau TVS Tormax yang dijalankan nonstop adalah beberapa bukti bahwa selama mesin mendapatkan pendinginan yang cukup maka kemampuan mesin akan terjaga. 


Lagipula jika diterapkan agak susah menanganinya di jalanan,saya sependapat dengan pernyataan M.Abidin GM Technical Service PT Yamaha Indonesia Manufacturing Motor, "Mana kendaraan yang melakukan perjalanan 200km?Paling lihat plat B ditilang saat ada di Bandung. Itu kan juga belum tentu benar. Bisa saja motornya B tapi lagi kuliah atau kerja di Bandung kan bisa saja." saya sependapat dengan beliau karena ada tetangga yang sedang menuntuu ilmu di Solo dan motor dia yang tentunya berplat B dikirim ke solo untuk transportasi dia disana.Jika benar-benar diberlakukan maka harus mutasi STNK donk?Dan jika balik ke Jakarta, maka harus mutasi dahulu, agak repot ya atau beli motor di Solo. Wah nambah pengeluaran saja.Bagaimana menurut mas bro mba sist?


foto:yimm&om

Tidak ada komentar:

Posting Komentar